Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

2 Mei 2024 | 13.41 WIB

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Perbesar
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menginisiasi serangkaian pengukuran yang terencana dan sistematis untuk menilai pelaksanaan HAM oleh kementerian dan lembaga. Program tersebut dinamai Penilaian HAM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Komnas HAM, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan program tersebut sebagai upaya mendorong terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di Indonesia serta menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Penilaian HAM sebagai momentum untuk terus memperkuat dan mendorong upaya-upaya hak asasi manusia di Indonesia,” ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam acara ‘Kick-Off Meeting dan Seminar Penilaian HAM pada Kementerian dan Lembaga Negara di Indonesia’ pada Selasa, 30 April 2024.

Dia menyebutkan inisiatif Komnas HAM untuk melakukan penilaian ini karena belum ada metode yang dapat mengukur kepatuhan kementerian dan lembaga atas prinsip-prinsip HAM secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Tujuan penilaian ini adalah untuk mendorong agar tanggung jawab dalam pelaksanaan hak asasi manusia ini bisa lebih optimal oleh pemerintah selaku pemangku kewajiban hak asasi manusia," ucapnya.

Komnas HAM Gunakan 127 Indikator

Anis mengatakan terdapat dua kategori hak yang dinilai, yaitu hak ekonomi dan sosial serta hak sipil dan politik. Pada hak ekonomi dan sosial, hal yang akan dinilai adalah nondiskriminasi, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, dan hak atas pekerjaan. 

Adapun pada hak sipil dan politik, hal yang dinilai adalah hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi.

Dia menuturkan, dalam praktiknya, Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Untuk menjalankan program Penilaian HAM yang menjadi salah satu bagian prioritas nasional, kata Anis, Komnas HAM akan melakukan uji coba program tersebut di tujuh kementerian dan lembaga.

Pada 2025, Komnas HAM akan melakukan Penilaian HAM terhadap ketujuh kementerian dan lembaga tersebut. Selanjutnya, akan digelar Penilaian HAM secara bertahap kepada tujuh pemerintah daerah. “Fase pertama tahun ini adalah ada tujuh kementerian dan lembaga,” ujar Anis. 

Ketujuh kementerian dan lembaga tersebut adalah, pertama, terkait dengan hak atas kesehatan, yaitu Kementerian Kesehatan. Kemudian hak atas pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Lalu hak atas pekerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BP2MI. Selanjutnya hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat pada Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus