Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

Kompolnas menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi PPPK Langkat.

28 Oktober 2024 | 08.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menahan para tersangka dugaan korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023. Kompolnas menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan LBH Medan pada 26 Januari 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami berharap kasus dugaan korupsi segera P-21 dan para tersangka dapat ditahan karena diduga melakukan intimidasi, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melarikan diri," ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poengky mengatakan kelima tersangka yang tidak ditahan turut menyebabkan kriminalisasi pada guru horoner, Meilisya Ramadhani, yang ikut membongkar dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023. Poengky menyebut pelaporan Meilisya ke Polres Langkat adalah imbas dari laporan dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Polda Sumatera Utara. 

Bila dibandingkan dengan penanganan dugaan korupsi PPPK di Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Poengky merasa ada perbedaan yang mencolok dari kasus di Kabupaten Langkat. Sebab, Polda Sumut menahan tersangka untuk kasus di Batu Bara dan Madina, serta sudah masuk proses pengadilan. "Yang aneh adalah kasus Langkat karena 5 tersangkanya tidak ditahan dan kasus masih belum P-21," ujar Poengky.

Ia menyinggung keputusan menahan tersangka memang berada di kewenangan penyidik, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Di mana penyidik berhak menentukan berdasarkan syarat subyektif penahanan maupun obyektif penahanan. Meski Polda Sumut berdalih bahwa para tersangka kooperatif sehingga tidak perlu ditahan, Poengky memberikan pandangan lain. 

"Dalam kasus Langkat ini karena relasi kuasa antara pelapor dan terlapor yang timpang, kuat dugaan adanya intimidasi dan para tersangka kemungkinan menghilangkan barang bukti," ujar Poengky menegaskan alasannya mendesak Polda Sumut untuk menahan para tersangka. 

Poengky juga mengatakan telah beberapa kali meminta klarifikasi pada Polda Sumut. Kali ini, Kompolnas kembali meminta klarifikasi khususnya perihal penyidikan dugaan korupsi PPPK Kabupaten Langkat yang dinilai lambat.

Sekretaris Kompolnas Benny Jozua Mamoto membenarkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Polda Sumut. Namun, hingga saat ini Kompolnas masih belum menerima jawaban. "Saat ini kami masih menunggu jawaban dari Polda Sumut," ucap Benny saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 26 Oktober 2024. . 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus