Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korban Pencurian CPO Kritik Polres Kota Pangkalpinang yang Belum Sentuh Penadah

Pencurian minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) ini diduga melibatkan seorang satpam di Pelindo Pangkalbalam

6 Februari 2025 | 11.23 WIB

25 anggota geng motor di Pangkalpinang bersujud minta maaf kepada orang tua dan mendeklarasikan keluar dari geng motor di halaman Kantor Polresta Pangkalpinang, Ahad, 12 Januari 2025. Tempo/Servio Maranda
Perbesar
25 anggota geng motor di Pangkalpinang bersujud minta maaf kepada orang tua dan mendeklarasikan keluar dari geng motor di halaman Kantor Polresta Pangkalpinang, Ahad, 12 Januari 2025. Tempo/Servio Maranda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Manajemen perusahaan penyaluran minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) PT Jaya Amanah Sejahtera kecewa dengan kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Pangkalpinang dalam penanganan perkara pencurian CPO. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Direktur Utama PT Jaya Amanah Sejahtera, Erridian Rosnata, menilai polisi hingga kini belum menyentuh terduga penadah meski sudah mengantongi nama dari hasil keterangan para tersangka.

"Informasi yang kami terima, terduga penadah yang bernama Supri Warga Desa Kace belum disentuh sama sekali. Jangankan ditangkap, dipanggil untuk diperiksa juga belum," ujar Erri kepada wartawan, Rabu, 5 Februari 2025.

Erri menuturkan kasus tersebut merupakan laporan dari pihaknya dan sudah ditindaklanjuti dengan penetapan empat orang tersangka, yakni Guntara, sopir truk; Tommy, koordinator kejahatan; Azzam, satpam Pelindo Pangkalbalam dan koordinator lapangan; dan Firman.

"Dari keterangan tersangka Azzam, sudah disebutkan bahwa CPO curian itu dijual kepada terduga penadah yang bernama Supri. Kami patut bertanya mengapa penadah ini seolah-olah tidak disentuh," ujar dia.

Para sindikat pencuri CPO tersebut, kata Erridian, sudah beberapa kali beraksi sejak tahun lalu. Bahkan sejak 3 Januari 2025 hingga tertangkap, kata dia, sudah dilakukan sebanyak enam kali pencurian.

"Modus para tersangka ini dengan membawa CPO dalam kondisi tangki penuh dari pabrik kemudian berhenti di tempat pemakaman warga Tionghoa dekat Air Mesu. Di lokasi ini, segel tanki dirusak kemudian tutup tangki dibuka paksa. Lalu sebagian CPO dipindahkan ke mobil tangki lain yang sudah disiapkan," ujar dia.

Sebagai perusahaan jasa angkutan CPO, kata Erri, pihaknya terancam kehilangan kontrak kerja sama dari perusahaan kelapa sawit yang turut dirugikan.

"Sejak 3 Januari 2025 sampai kemudian tertangkap, menurut keterangan tersangka Guntara sudah enam kali pencurian dilakukan. Total 3,8 ton CPO yang dicuri dengan nilai Rp 135 juta. Ini bukan kali pertama. Tahun lalu kita hilang total 700 ton CPO akibat dicuri," ujar dia.

Kepala Satreskrim Polres Kota Pangkalpinang Ajun Komisaris Muhammad Riza Rahman mengatakan kasus tersebut masih berproses dan terus melakukan penyidikan. "Memang untuk penadah sudah kami kantongi namanya. Masih kami cari lokasi keberadaannya. Perkaranya masih berproses," ujar dia.

Riza menambahkan perkara tersebut sudah ditetapkan empat orang tersangka dan dilakukan penahanan termasuk satpam PT Pelindo Pangkalbalam. "Bisa saja merembet ke yang lain. Kasus ini terus kita kembangkan," ujar dia.

Sementara Humas PT Pelindo Pangkalbalam Jimmy enggan berkomentar banyak terkait keterlibatan satpam Pelindo pada sindikat pencurian CPO. Dia beralasan masih menunggu pimpinan yang sedang berada diluar. "Saya baru dapat kabar ini. Saya coba tanyakan ke pimpinan dulu yang sedang cuti," ujar dia.

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus