Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mohammad Andika Mowardi, korban penembakan yang diduga dilakukan oleh GS, suami mantan artis, menyebut pelaku sudah lama memiliki senjata api. Penembakan yang dilakukan GS terhadap Andika terjadi di Jatinegara, Jakarta Timur, pada 8 Februari lalu.
Menurut Andika, GS pernah terjerat kasus hukum karena kepemilikan senjata api ilegal pada 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya, sudah lama punya senjata api itu. Bukan sekali dia berurusan soal kepemilikan senjata api, tapi kalau digunakan untuk menembak orang baru sekali ini," katanya saat dihubungi, Selasa, 27 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andika mengatakan, GS juga kerap melakukan jual-beli senjata api. "Makanya dia punya, ya. Kalau harganya bagus dia jual," ucapnya.
Korban mengatakan, mantan suami 2 artis terkenal itu menggunakan senjata api sejenis pistol handgun berwarna abu-abu ketika menembaknya. GS melepaskan tiga kali tembakan, dua di antaranya diarahkan ke tubuh korban, sementara satu tembakan lainnya diarahkan ke aspal jalan.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada 8 Februari 2024 di kantor korban yang terletak di Jatinegara, Jakarta Timur. "Saya lagi beli makan, tiba-tiba pelaku sudah menunggu di kantor. Di situ penembakan terjadi," ujar Andika.
Andika menuturkan dia berhasil menghindari dua peluru yang diarahkan ke tubuhnya. Dia hanya mengalami luka pada tangan akibat terkena pecahan kaca. "Saya enggak melawan, cuma menghindar waktu itu. Pelaku langsung kabur," ucapnya.
Meski tak mengalami luka serius akibat penembakan itu, korban masih trauma.
Korban juga terkejut karena tidak menduga bakal ditodong dan ditembak oleh GS. Sebab, dia mengenal pelaku serta keluarganya sejak lama. Dia juga tidak mengetahui apa alasan dan motif pelaku menyerang dan menembaknya.
"Empat bulan lalu memang ada cekcok soal kerjaan. Tapi motifnya menembak itu sampai sekarang saya kurang paham," ujarnya.
Andika telah melaporkan penembakan itu Polres Metro Jakarta Timur. Laporan itu telah diterima dengan Nomor Laporan STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan telah menangkap GS atas penembakan yang dilakukannya. "Pelaku sudah ditangkap," katanya, Rabu, 28 Februari 2024. Namun dia belum menjelaskan lebih lanjut soal penangkapan pelaku GS.
Sebelum menangkap GS, polisi sudah memanggil pelaku penembakan di Jatinegara itu sebanyak dua kali. Akan tetapi, katanya, pelaku tidak menghadiri pemanggilan tersebut tanpa alasan yang sah.
Pilihan Editor: Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka