Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korban Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Melapor ke Bareskrim

Sebanyak 14 korban penipuan jastip tiket konser Coldplay melapor ke Bareskrim. Mereka melaporkan 5 orang terduga pelaku.

19 Mei 2023 | 16.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tangkapan layar dari situs coldplayinjakarta.com sesaat setelah waktu penjualan tiket konser resmi dibuka pada hari ini, Jumat, 19 Mei 2023. Tampak terlihat bahwa ruang tunggu pemesanan telah penuh dan ada lebih dari 500 ribu pengguna yang mengantre sebelumnya. (Sumber: coldplayinjakarta.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 14 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui bisnis jasa titip atau jastip melapor ke Direktorat Tindak Pidana SIber Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat, 19 Mei 2023. Nilai kerugian total mencapai Rp 30 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhamad Zainul Arifin, kuasa hukum ke-14 korban tersebut mengatakan kliennya berasal dari luar Jabodetabek. Mereka menjadi korban penipuan penjualan tiket melalui media sosial.

Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 19 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Maka dari itu kita hadir di sini untuk menyampaikan ke pihak berwajib, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, untuk melakukan upaya-upaya hukum dalam hal pencegahan kalau seandainya terjadi hal-hal ini seperti ini berlaku kembali,” kata Zainul setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Mei 2023.

Menurut Zainul, beberapa korban juga pernah terjerat penipuan tiket konser Blackpink di Jakarta dan ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat, beberapa bulan lalu. Ia yakin penipuan ini dilakukan oleh beberapa orang atau sindikat. Bahkan, ia menemukan ada beberapa nama akun bank yang sama seperti Bank Mandiri dan BCA. 

Curigai adanya permainan dengan pihak promotor tiket

Zainul pun mencurigai ada pihak promotor tiket yang bermain dalam modus penipuan ini. Sebab, kata dia, tidak berselang beberapa detik ketika penjualan tiket dibuka langsung tutup. 

“Maka dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Zainul, tiket itu dilimpahkan kepada agen-agen yang kemudian memblokir semua pengakses sehingga masyarakat kesulitan mengakses tiket. Alhasil, masyarakat beralih dengan cara mengakses media sosial untuk mendapatkan tiket.  

“Setelah mereka mengakses media sosial, ternyata ada percakapan segala macam kemudian dialihkan ke WhatsApp grup. Di situlah ada transaksi yang satu sama lain memprovokasi saling mendukung. Padahal mereka adalah bagian dari sindikat,” kata dia.

Selanjutnya, laporkan 5 terduga pelaku penipuan

Zainul menyebut ada lima orang yang dilaporkan pihaknya. Nama-nama itu diperoleh berdasarkan percakapan di media sosial hingga nama nomor rekening yang ditransfer korban. Ia pun berharap Bareskrim bisa menelusuri identitas pada nomor rekening tersebut. Pasalnya, mereka seringkali menggunakan nama atau alamat palsu untuk rekening bank. 

“Maka dari itu bisa ditelusuri. Kalau nomor telepon barang kali sudah sulit karena sudah diblok ya. Tapi kita meyakini Bareskrim khususnya Dittipidsiber bisa menggapainya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga meyakini masih ada korban lain yang belum melapor dan berharap mereka menempuh jalur hukum serupa. Selain itu, ia mengatakan langkah hukum diharapkan bisa mengembalikan uang para korban. Pihak Zainul juga membuka call center pengaduan para korban, dan berharap Dittipidsiber Bareskrim juga membuka call center pengaduan korban di luar wilayah Jabodetabek yang kesulitan untuk hadir di Bareskrim. 

“Sehingga mereka bisa membuat pengaduan secara online. Ini yang kita harapkan pihak Bareskrim untuk membuka secara online,” kata dia.

Adapun para terlapor dugaan penipuan tiket Coldplay ini terancam disangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Penjualan tiket konser Coldplay dibuka secara umum pada hari ini, Jumat, 19 Mei 2023. Pada dua hari sebelumnya, penjualan awal juga dilakukan. Hanya saja khusus bagi pemilik akun Bank BCA. Konser ini diselenggarakan oleh PK Entertainment dan Third Eye Management atau TEM. PK Entertainment secara resmi menyatakan tiket telah ludes terjual pada hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus