Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan Rudy Susanto, Direktur PT Jembatan Nusantara. Rudy diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis, 1 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan dilakukan, kata Tessa, untuk mendalami kronologis proses KSU dan proses ASDP akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan telah melakukan sejumlah upaya paksa dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Kami sudah melakukan upaya paksa ya, geledah, sita ada tiga unit mobil dan lain-lain," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putik KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dia menjelaskan kasus dugaan korupsi di ASDP baru masuk ke tahap penyidikan sehingga KPK bisa melakukan upaya paksa.
"Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tapi betul, upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," tutur Asep.
Selain melakukan upaya paksa, tim penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus ini. Pada rabu kemarin, ada dua orang yang dipanggil.
Keduanya adalah Vice President (VP) Perencanaan Korporasi ASDP periode 2021 hingga 2022 Alwi Yusuf, serta Direktur Sumber Daya Manusia ASDP periode 2017 hingga 2019 Wing Antariksa.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Begini Awal Mula Tradisi Pungli di Rutan KPK, Kumpulkan Rp 6,3 Miliar Selama 4 Tahun