Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Sevices PTE. Ltd (PES), anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saksi yang diperiksa adalah Ketut Darmawan selaku Komisaris di PT Malika Energi Persada dan Toharso selaku Mantan Corporate Secretary PT. Pertamina,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terhadap Ketut, penyidik mendalami soal bisnis yang dijalankannya berkaitan dengan relasi dari tersangka, sedangkan terhadap Toharso, penyidik masih mendalami keterangan terkait dengan rantai pasok pembelian minyak bumi (crude oil) dan bbm (mogas 88).
Dilansir dari Antara, KPK telah menetapkan Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013, Bambang Irianto, sebagai tersangka pada 10 September 2019 terkait perkara tersebut. Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum penggantian pada 2015.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebutkan Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Pada 2008, saat Bambang masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil. Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.
Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US$ 2,9 juta dolar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo,
Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.