Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua petinggi PT Kereta Api Properti Manajemen sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan paket pekerjaan enam Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022. Proyek ini berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Adapun dua saksi itu adalah Suharjo selaku Manager Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel, dan Jembatan PT Kereta Api Properti Manajemen serta Lia Indriati selaku VP Keuangan PT KA Properti Manajemen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin, Jumat, 6 Desember, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 Desember 2024. Tessa menyebut kedua saksi dimintai keterangan perihal keuntungan yang dinikmati perusahaan dari proyek di DJKA yang telah diatur proses lelangnya dan pemberian fee ke beberapa pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. KPK awalnya menetapkan sepuluh tersangka pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatera, Jawa dan Sulawesi. Enam dari 10 tersangka itu berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan empat lainnya adalah penerima suap.
Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang dan satu perusahaan. Salah satunya adalah Yofi Oktarisza yang pernah menjadi PPK BTP Semarang pada 2017 hingga 2021.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul “Siapa Saja Penikmat Duit Korupsi Proyek Rel Kereta Api”, sejumlah nama diduga menerima aliran dana dari duit haram tersebut. Salah satunya adalah seseorang yang diklaim sebagai kerabat dekat Presiden Joko Widodo, yaitu Wahyu Purwanto. Dia diduga turut menikmati uang suap itu.
Hal ini berdasarkan sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan dan salinan putusan Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian. Dia adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Harno terbukti menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari pengusaha pelaksana proyek rel kereta api Jawa Tengah, Dion Renato Sugiarto. Akibat perbuatannya, dia pun divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada 11 Desember 2023.
Dalam persidangan, Harno mengungkapkan mengenal Wahyu Purwanto setelah dikenalkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Harno menuturkan, Menteri Budi kerap menitipkan kenalannya untuk menggarap proyek kereta api. “Wahyu berpartisipasi memberikan Rp 100 juta,” kata Harno seperti tertulis dalam putusannya.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa Wahyu sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023 lalu. Nama Wahyu juga disebut Dion Renato, terdakwa kasus korupsi rel kereta api, dalam persidangannya pada 16 November 2023.