Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Celah-celah Korupsi Pengalihan Kuota Haji

Dugaan korupsi pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Penerbangan haji juga dikuasai hanya dua maskapai.

10 Agustus 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakya berunjuk rasa mendesak KPK untuk memeriksa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Agustus 2024. TEMPO/ Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Isu korupsi menggoyang penyelenggaraan ibadah haji 2024.

  • Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen.

  • KPK harus proaktif mencari bukti dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun ini.

ISU korupsi menggoyang penyelenggaraan ibadah haji 2024. Lima kelompok masyarakat melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu surat aduan yang diterima Tempo menyebutkan indikasi penyalahgunaan wewenang Menteri Agama terlihat dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan serta sisa kuota haji khusus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan itu bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia. Sementara itu, realisasinya, terdapat 27.680 anggota jemaah haji khusus atau 11 persen dari total kuota 241 ribu calon haji.  

Peraturan Direktur Jenderal Haji tersebut juga tidak sesuai dengan hasil rapat panitia kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama pada 27 November 2023. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kuota haji 2024 sebanyak 241 ribu. Dari jumlah itu, sebanyak 221.720 dialokasikan untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus. Namun yang terjadi adalah terdapat 213.320 calon haji reguler dan 27.680 calon haji khusus.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menghadiri tasyakuran penutupan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dan pemberian kuota 1446 H, di kantor Kementerian Haji dan Umrah Saudi, Mekkah, 18 Juni 2024. Dok. Kemenag/Hilman Fauzi 

   
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan telah menerima lima laporan masyarakat tentang dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024. Saat ini semua laporan tersebut masih dikaji dan ditelaah oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat dan Direktorat Penyelidikan KPK.

"Semua laporan atau aduan yang masuk, sampai dengan tahap penyelidikan, bersifat rahasia,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 9 Agustus 2024. “Juru bicara tidak punya akses untuk mengetahui sudah sampai tahap mana laporan yang masuk."

Secara normatif, setiap laporan yang masuk ke KPK akan diperiksa kelengkapan dokumennya sebelum ditindaklanjuti. Dari lima laporan tentang dugaan korupsi di Kementerian Agama, kata Tessa, ada satu yang bisa ditindaklanjuti. Untuk itu KPK akan meminta laporan audit keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Tempo berupaya meminta tanggapan dari Menteri Yaqut Cholil Qoumas atas pelaporan terhadap dirinya ke KPK. Namun, hingga berita ini ditulis, Yaqut belum menanggapi pertanyaan yang dikirim ke telepon selulernya. 

Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebelumnya mempersilakan masyarakat melapor bila memang memiliki bukti adanya korupsi dalam pengalokasian kuota tambahan haji khusus. "Monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi di bagian apa," ujarnya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan dugaan korupsi dalam perubahan alokasi kuota haji perlu ditelusuri. Tentunya penelusuran itu harus didukung oleh alat bukti yang jelas dan kuat. “Tapi, kalau laporannya tidak menyertakan bukti, hanya berbasis dugaan, hanya mengira-ngira, menurut saya tidak layak dilanjutkan," ucapnya.

Zaenur menyebutkan beberapa contoh alat bukti yang bisa digunakan, seperti aliran dana kepada penyelenggara negara atau adanya pelapor (whistleblower) yang mengetahui adanya kongkalikong antara pengusaha haji dan pejabat negara. “Kalau ada alat bukti, silakan laporkan kepada KPK. Tapi, kalau tak ada bukti, berarti tidak ada kasus." 

Menurut Zaenur, dugaan pelanggaran Pasal 64 Undang-Undang Haji dan Umrah bukanlah bentuk korupsi. Perbuatan yang dikategorikan pidana korupsi itu harus memiliki unsur suap atau penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri.  

Mantan Wakil Ketua KPK sekaligus eks Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Jasin, sependapat dengan Zaenur. Namun ia menambahkan KPK harus proaktif mencari bukti-bukti. “Tidak perlu menunggu pelapor melengkapi bukti-bukti. Jadi, ini tergantung keseriusan KPK dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.” 

Jasin menilai KPK layak memberi perhatian pada kasus ini. Sebab, kebijakan tentang kuota haji ini memberi dampak pada masyarakat yang telah lama antre berangkat ke Tanah Suci. "Mereka kan sudah antre panjang, kasihan. Masalah strategis yang merugikan rakyat ini kan harus didahulukan."

Pengamat pelayanan ibadah haji dan umrah, Ade Marfuddin, berpendapat dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024 layak ditelusuri. Apalagi praktik penyalahgunaan wewenang sudah beberapa kali terjadi. Misalnya dalam kasus Menteri Agama Suryadharma Ali yang memberangkatkan 35 kerabatnya menggunakan kuota haji reguler.  

Dalam penyelenggaraan haji 2024, kata Ade, peserta haji khusus dikenai biaya yang sangat tinggi. Fakta ini mengindikasikan adanya upaya mencari keuntungan sehingga membuka peluang terjadinya korupsi. “Orang yang ingin berangkat lebih awal akan membayar harga lebih mahal demi mendapat kuota resmi,” ujarnya.  

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecek fasilitas layanan tempat tidur bagi calon haji Indonesia 1445 H di Arafah, Mekkah, 11 Juni 2024. Dok. Kemenag/Hilman Fauzi 

Selain pengaturan kuota haji, kata Ade, celah korupsi muncul di berbagai sektor. Di antaranya dalam penggunaan jasa penerbangan dan pengadaan akomodasi bagi calon haji. Penerbangan berpotensi menjadi lahan korupsi karena kurangnya persaingan dan praktik duopoli pada maskapai penerbangan tertentu. "Hanya ada dua maskapai (Garuda Indonesia dan Saudi Airlines) yang bermain, dan ini mengindikasikan adanya praktik yang tidak sehat,” katanya. “Seharusnya pemerintah melelang saja, bukan menetapkan dua maskapai."  

Untuk penyediaan akomodasi, kata Ade, celah itu terlihat pada penyewaan hotel yang tidak transparan. "Ketika hotel disewa dalam jumlah besar, seharusnya ada penghematan biaya. Namun, kalau tidak ada kontrol yang ketat, ini bisa menjadi ladang korupsi." 

Pengamat haji dan umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, menilai potensi korupsi dalam penyelenggaraan haji biasanya muncul dalam pengadaan jasa dan layanan, seperti katering, tenda, serta hotel. Ketika ada permainan harga, kolusi dengan penyedia layanan, atau ketika kualitas layanan yang diberikan tidak sesuai dengan kontrak, di situlah korupsi terjadi. “Penetapan harga yang tidak wajar dan penggunaan anggaran yang tidak transparan bisa menjadi indikasi,” ucapnya. 

Dadi juga menyoroti biaya-biaya kegiatan operasional selama anggota jemaah berada di Arab Saudi. Jumlah kuota haji sudah pasti mempengaruhi biaya kegiatan operasional tersebut. Makin besar kuota yang diberikan, makin besar pula anggaran yang dibutuhkan. “Jika tidak ada pengawasan, ini berpotensi menimbulkan penyimpangan."

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Defara Dhanya dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus