Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

Jaksa KPK menyimpulkan bahwa selisih mark up harga akhir pembelian tanah untuk program DP nol rupiah sangat besar.

2 Juli 2024 | 12.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Dirut Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Plt. Direktur Utama Sarana Jaya periode 2021 Indra S Arharrys mengakui ada mark-up pada pembelian tanah proyek pengadaan lahan untuk program DP Nol Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dalam perkara korupsi pengadaan lahan ini, bekas Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan jadi terdakwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesaksiannya, Indra menyebut tanah untuk program DP Nol Rupiah dibeli dengan harga Rp 6.950.000 per meter. Total pembelian tanah Rp 219 miliar untuk luas 41.876 meter persegi. "Per meternya kalau melihat dokumen negosiasi itu kan di Rp 6.950.000 per meter," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 1 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Indra, permohonan pembayaran uang muka pembelian tanah yang diajukan Rp 71,5 miliar. Dalam prosesnya, kata dia, permohonan yang dimaksud tidak dilengkapi dengan lampiran appraisal harga dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang seharusnya terlampir di Bukti Uang Keluar (BUK).

Eks Dirut Sarana Jaya itu menyebut harga appraisal KJPP untuk tanah di Pulo Gebang hanya Rp 4 juta per meter. Namun, untuk mengambil keuntungan sepihak, Indra pun berdiskusi dengan KJPP sehingga metode perhitungan harga appraisal diubah.

"Jadi waktu itu baru dikasih alternatif setelah diskusi dengan KJPP. Katanya itu bisa mnggunakan metode investasi kalau enggak salah, sehingga bisa di atas Rp 6.950.000," ujarnya.

Ia pun memutuskan untuk menggunakan metode pendapatan dengan pendekatan nilai investasi setelah mendapat persetujuan dari Dirut Sarana Jaya saat itu, Yoory C Pinontoan.

Metode tersebut digunakan agar perhitungan harga appraisal tanah Pulo Gebang di atas nilai transaksi. Perubahan metode itu, kata Indra, dilakukan agar harga appraisal tanah yang dibeli tidak menggunakan harga pasar.

Tidak puas dengan jawaban Indra saat ditanya soal nilai pembelian tanah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membacakan barang bukti laporan penilaian pembelian tanah. Dalam laporan disebutkan bahwa pembelian tanah untuk program DP Nol Rupiah di Pulo Gebang Rp 7.869.369 per meter dengan total mencapai Rp 322 miliar.

Selama jalannya persidangan, JPU KPK beberapa kali meminta Indra untuk jujur dalam memberikan kesaksian. Sebab, JPU menilai Indra berusaha untuk menutup-nutupi perkara.

Jaksa pun menyimpulkan bahwa selisih mark up harga akhir pembelian tanah untuk program DP nol sangat besar. Apabila menggunakan harga pasar, nilai appraisal tanah yang dimaksud hanya Rp 4 juta per meter dengan total Rp 167 miliar, bukan Rp 322 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus