Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa lima saksi dugaan tindak pidana korupsi (KPK) pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, untuk program DP Nol Rupiah oleh BUMD Sarana Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pemeriksaan dilakukan pada Selasa kemarin, 3 September. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu, 4 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun kelima saksi yang telah diperiksa, yakni Mohamad Wahyudi Hidayat (MWH) selaku Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi PPSJ, Yurianto (Y) selaku Widyaiswara DKI Jakarta, Fitria Rahadiani (FR) selaku Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta, Ahmad Nazir (AN) selaku Finance Manager PT. Totalindo Eka Persada, serta Ucu Samsul Arifin (USA) selaku Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi&Rekan.
Tessa mengatakan pada pemeriksaan saksi MWH, Y, dan FR, penyidik mendalami perihal penyertaan modal ke BUMD.
Untuk saksi AN, penyidik mendalami soal kerja sama antara Totalindo dengan BUMD Sarana Jaya, sedangkan saksi USA didalam perihal penilaian harga lahan di Rorotan.
Dalam perkara ini, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap 10 orang. Larangan bepergian ke luar negeri ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang.
"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan, Pemprov DKI Jakarta oleh BUMD Sarana Jaya, pada 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Kamis, 13 Juni 2024.
Adapun kesepuluh orang yang dimaksud, yaitu ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta).
KPK pun telah menetapkan tiga tersangka, yaitu bekas Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tomny Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.
Tidak hanya itu, KPK mendakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles merugikan negara Rp 152,5 miliiar dalam korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.
KPK mendakwa Yoory melakukannya bersama sejumlah pihak lain, di antaranya Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo. "Yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000," kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021.