Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. KPK akan mengklarifikasi Rafael mengenai hartanya yang tergolong jumbo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami akan undang dia untuk klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pahala menuturkan dalam klarifikasi itu, KPK pertama-tama akan memastikan bahwa harta yang dimiliki Rafael sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Setelah itu, KPK akan mengklarifikasi sumber harta kekayaan Rafael.
Pahala belum menyebutkan kapan waktu Rafael bakal dipanggil. Namun, dia mengatakan telah menugaskan anak buahnya untuk segera melakukan pemeriksaan. “Nanti kalau sudah diklarifikasi kami kasih tahu,” kata dia.
Nama Rafael menjadi sorotan gara-gara anaknya, Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda berusia 17 tahun, bernama Jonathan Latumahina. Penganiayaan ini diduga berawal dari masalah asmara. Akibat penganiayaan ini, Jonathan tak sadarkan diri.
Dari hasil penelusuran LHKPN, diketahui Rafael memiliki harta sebanyak Rp 56 miliar. Jumlah hartanya paling banyak terdiri dari properti senilai Rp 51 miliar. Jumlah harta itu hanya berbeda sedikit dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memiliki harta Rp 58 miliar.
Menurut Pahala, jumlah harta Rafael itu mencurigakan. Sebab, kata dia, jumlah harta itu terlalu banyak untuk jabatan Rafael yang setingkat eselon 3 di Ditjen Pajak. “Profilnya tidak sesuai dengan hartanya,” ujar Pahala.
Meski tidak cocok, namun Pahala mengatakan KPK perlu mengklarifikasi lebih dulu tentang kepemilikan harta Rafael Alun. Karena, kata dia, bisa saja Rafael mendapatkan harta itu dari warisan atau hibah. “Maka itu perlu kami klarifikasi terlebih dahulu,” kata Pahala.
Pilihan Editor: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara