Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Bakal Bantu BPK Hadapi Gugatan Sjamsul Nursalim

KPK menilai materi gugatan yang diajukan Sjamsul Nursalim tidak ada yang istimewa.

13 Juni 2019 | 08.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO/ Robin Ong

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan draft untuk membantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghadapi gugatan peradilan yang dilayangkan mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Meski KPK tidak dijadikan tergugat dalam kasus ini tapi karena kami pandang kepentingan KPK terganggu, maka dengan adanya gugatan ini, kami akan masuk sebagai pihak ketiga yang berkepentingan membantu BPK dan auditornya," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Juni 2019.

Sjamsul melayangkan gugatan perdata terhadap auditor BPK, I Nyoman Wara, serta kelembagaan BPK sebagai instansi, yang menerbitkan laporan hasil audit investigatif terhadap perkara ini. Melalui kuasa hukumnya, dia menduga BPK tidak berpegangan pada prinsip objektif, independen, dan tidak memenuhi standar pemeriksanaan audit sebagaimana mestinya. Salah satu yang digugat adalah soal audit BPK tahun 2002, 2006 atau 2007 dan 2017. Pihak Sjamsul menilai audit itu tidak bisa digunakan sebagai alat bukti karena berbeda.

KPK, kata Febri, melihat bahwa materi gugatan yang diajukan Sjamsul tidak ada yang istimewa. Ia menilai, materi gugatan tersebut telah dibahas dan diuji dalam proses persidangan dengan terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Misalnya audit BPK. Kenapa audit BPK tahun 2002, 2006, atau 2007 berbeda dengan 2017 itu sudah dijelaskan, karena memang ada perbedaan karakter dan bentuk auditnya, dan hakim pun sudah menyangkal atau menolak argumentasi dari pengacara," ucap Febri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus