Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap ada terobosan hukum baru dari gugatan praperadilan terhadap penerbitan Surat Penghentian Penyidikan ataua SP3 BLBI. Gugatan itu diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 3 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan sejak awal KPK meyakini perkara BLBI terkait Bank Dagang Negara Indonesia sudah cukup bukti. Dakwaan jaksa KPK, kata dia, terbukti menurut hukum pada pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Kami tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi," kata dia.
Sebelumnya, KPK menerbitkan SP3 kasus BLBI untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Suami-istri tersebut adalah pemegang saham pengendali BDNI. Mereka ditetapkan menjadi tersangka dari pengembangan kasus yang menjerat eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung.
Akan tetapi, Syafruddin belakangan dilepaskan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. MA menyatakan dakwaan KPK terhadap Syafruddin benar, tetapi perbuatannya dianggap bukan pidana. Lepasnya Syafruddin, kata KPK, membuat unsur penyelenggara negara dalam perkara ini hilang, sehingga Sjamsul Nursalim dan Itjih tak bisa diproses lebih lanjut. KPK menerbitkan SP3 untuk keduanya. Atas SP3 itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengajukan praperadilan.