Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa ada dua penyidik yang akan dikembalikan ke kepolisian. Menurut KPK, pemulangan itu merupakan permintaan dari polisi karena ada kebutuhan instansi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang ada dua, tapi satu sudah positif kembali," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu penyidik yang akan dipulangkan itu diketahui bernama Rosa. Namun, menurut Ali, pemulangan polisi berpangkat Komisaris itu urung dilakukan karena kepolisian tengah mengkaji ulang rencana ini.
Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra, mengatakan penarikan Rosa masih dalam pengkajian. "Masih dalam pengkajian, karena masa tugasnya belum habis," ujarnya.
Sementara itu, Ali mengatakan satu penyidik polisi lainnya sudah resmi dipulangkan ke polisi. Pemulangan itu, kata dia, juga atas permintaan Mabes Polri. Namun, Ali mengaku lupa nama penyidik itu.
Pemulangan dua penyidik ini mendapatkan perhatian karena mereka diduga adalah penyidik yang terlibat dalam operasi tangkap tangan kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Kasus itu juga menyeret kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri menjadi tersangka pemberi suap.
Pemulangan kedua penyidik dilakukan setelah kasus ini menuai polemik mulai dari dugaan drama penahanan pegawai KPK di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, hingga gagalnya KPK menyegel ruangan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Keberadaan Harun di awal kasus ini awalnya juga simpang siur. Direktorat Jenderal Imigrasi awalnya menyatakan Harun masih di luar negeri saat OTT dilakukan. Belakangan, Imigrasi meralat perkataan itu. Masalah ini berujung pada pencopotan Direktur Jenderal Ronny Sompie. Adapun Harun masih buron sampai sekarang.
Ali belum mengkonfirmasi bahwa dua polisi ini merupakan anggota yang terlibat dalam operasi tangkap tangan Wahyu Setiawan. Ia mengatakan perlu mengecek terlebih dahulu. "Kami harus pastikan di Sprinlidik-nya (surat perintah penyelidikan) apakah itu bagian dari tim penyelidik ataukah ada mendapatkan surat tugas untuk melakukan itu," kata dia.