Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan menjadi salah satu alasan terbitnya Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang perjalanan dinas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 10 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan dalam temuan itu mekanisme pertanggungjawaban perjalanan tahun anggaran 2018 di KPK belum mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 113 Tahun 2012. Sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak efisien.
Ali mengatakan tidak ada perubahan mendasar dalam perjalanan. Aturan yang baru, kata dia, justru memperkuat ketentuan yang sudah ada dan diharapkan perjalanan dinas jadi lebih efisien.
Pegawai KPK, kata dia, dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman pada kode etik pegawai. Dewan Pengawas dan Inspektorat juga akan dengan ketat mengawasi agar pegawai menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
Sebelumnya, aturan perjalanan dinas pegawai KPK yang baru menuai polemik. Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengkritik perubahan nota perjalanan dinas di bekas lembaganya. Dia khawatir perubahan itu membuka celah korupsi perjalanan dinas untuk mencari penghasilan tambahan. “Jangan sampai KPK tertular ‘virus’ perjalanan dinas menjadi cara menambah penghasilan,” kata Febri lewat keterangan tertulis, Senin, 9 Agustus 2021.
Febri mengatakan gaji dan penghasilan pimpinan serta pegawai KPK sengaja dibuat lebih tinggi daripada aparatur sipil lainnya agar pegawai merasa cukup, termasuk untuk perjalanan dinas. Sistem penggajian itu dibuat untuk menutup celah bagi pimpinan dan pegawai menerima fasilitas dari penyelenggara acara. Sistem itu diharapkan bisa menjadi contoh instansi lainnya. “Semakin banyak hal menyedihkan yang terjadi di KPK ‘era baru’ saat ini,” kata dia.