Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Catat 90 dari Total 124 Wajib Lapor di Kabinet Merah Putih Sudah Sampaikan LHKPN

KPK menyatakan, dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, baru 44 orang yang telah menyampaikan LHKPN-nya.

8 Januari 2025 | 18.41 WIB

Presiden Prabowo Subianto dan anggota Kabinet Merah Putih dalam sesi foto bersama di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada Ahad, 20 Oktober 2024. Foto Istimewa
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Prabowo Subianto dan anggota Kabinet Merah Putih dalam sesi foto bersama di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada Ahad, 20 Oktober 2024. Foto Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 90 dari total 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Jumlah ini merupakan data per Selasa, 7 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sebanyak 90 dari total 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN-nya atau telah mencapai sekitar 72 persen," kata anggota juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun rinciannya, dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 44 orang telah menyampaikan LHKPN-nya. Dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri sebanyak 38 orang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Berikutnya, dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, sebanyak 8 orang telah lapor LHKPN. Salah satunya, Raffi Ahmad.

Budi mengatakan bahwa KPK mengimbau para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Sebab, batas akhir pelaporan LHKPN adalah tiga bulan pascapelantikan atau 21 Januari 2025.

Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya.

LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan. Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus