Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri di Kasus Suap Bupati Meranti

KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus suap Bupati Meranti

28 April 2023 | 19.57 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Perbesar
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus suap Bupati Meranti Muhammad Adil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan tersebut agar memudahkan proses penyidikan. Sebab, KPK saat ini masih harus melengkapi pemberkasan perkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Agar proses pemberkasan perkara penyidikan tersangka MA dkk dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," kata Ali pada Jum'at 28 April 2023.

Ali juga menjelaskan pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan mulai April ini.

"Untuk itu KPK mencegah 4 orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan," ujar dia.

Selain itu, Ali mengatakan pihak yang diusulkan pencegahan oleh KPK memiliki berbagai latar belakang. Ia menyebut latar belakang pihak yang dicegah KPK berupa aparatur sipil negara maupun pihak swasta.

"Empat orang tersebut tiga swasta dan satu ASN. Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik KPK," kata Ali.

Meski begitu, KPK dan Imigrasi belum mengungkap siapa saja pihak yang dicegah tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kasus suap di Pemerintahan Kabupaten Meranti pada 7 April 2023 lalu. Muhammad Adil selaku Bupati Meranti ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dua orang lain yaitu M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Meranti.

Muhammad Adil diduga mengkordinasikan Satua Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan setoran kepadanya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Ia disebut-sebut menerima 5-10 persen dari pemotongan anggaran UP dan GU tersebut.

Selain itu, Muhammad Adil juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah. Gratifikasi tersebut diterima Adil karena telah memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pemberangkatan umroh takmir masjid di Kabupaten Meranti.

Muhammad Adil juga diduga memberikan suap kepada Fahmi Aressa selaku pemeriksa BPK Riau agar pemerintahannya mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Uang suap tersebut diberikan Adil kepada Fahmi Aressa melalui Fitria Nengsih dengan uang senilai Rp 1 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus