Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pencairan 38 rekening kredit fiktif dalam kasus tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencairan rekening kredit fiktif itu diproses selama periode 2022-2023 dengan total plafon Rp 272 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin, Rabu, 20 November, pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, Jalan Dr Sutomo No.19 Barusari, Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Kamis, 21 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun nama-nama saksi yang diperiksa, yakni Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda), Sus Seto selaku karyawan PT Jamkrida Jateng, dan Tanti Mulyani selaku Kepala Satuan Kerja Intern BPR Jepara sejak April 2021.
Tessa mengungkapkan kepada saksi satu, penyidik mendalami soal proses analisa kredit, saksi dua didalami perihal penggunaan sebagian dari dana kredit, sedangkan saksi tiga didalami perihal pengawasan yang dilakukan audit internal.
Dalam kasus korupsi ini, KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri sejak 26 September 2024 hingga enam bulan ke depan. Inisial kelima orang yang dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian itu, kata Tessa, dilakukan guna memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.