Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Duga Wali Kota Blitar Menerima Suap Rp 1,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Wali Kota Blitar menerima suap Rp 1,5 miliar terkait dengan proyek pembangunan sekolah tingkat pertama.

8 Juni 2018 | 05.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar. Wikipedia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar menerima suap Rp 1,5 miliar dari seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo. "Diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari SP (Susilo Prabowo) melalui BP (Bambang Purnomo) senilai Rp 1,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dugaan suap tersebut terkait dengan izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai proyek Rp 23 miliar. Saut mengatakan imbalan tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian wali kota dari total imbalan 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas terkait.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK telah menetapkan Wali Kota Blitar Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Selain itu, KPK menetapkan Susilo dan Bambang dari pihak swasta sebagai tersangka.

Adapun Susilo sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara, dalam suap Samanhudi dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 65 KUHP.

Samanhudi dan Bambang berperan sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski telah menetapkan sebagai tersangka, KPK masih belum dapat menangkap Samanhudi. KPK memperingatkan agar Samanhudi segera menyerahkan diri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus