Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Gelar Upacara HUT RI ke-75 Secara Virtual

Pegawai KPK diwajibkan mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan penurunan bendera.

17 Agustus 2020 | 06.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pengunjung memberi hormat ke bendera Merah Putih yang dipasang di Poetoek Suko, Trawas, Mojokerto, Jawa Timur, Ahad, 16 Agustus 2020. Pemasangan ribuan bendera Merah Putih di tempat wisata tersebut guna memeriahkan HUT Kemerdekaan ke-75 RI. ANTARA/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-75 secara daring. Upacara tersebut digelar pada Selasa, 17 Agustus 2020, pukul 10.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mewajibkan seluruh pegawai KPK mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada hari Senin, 17 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB s.d selesai," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Ahad, 16 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pegawai juga diwajibkan mengikuti upacara penurunan bendera Merah Putih pada pukul 17.00 WIB.

Pemberitahuan itu dilakukan KPK melalui surat Sekretaris Jenderal Nomor 406/HM.00.00/50-56/08/2020 perihal Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

Ali mengatakan, upacara dilaksanakan melalui tayangan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing. Nantinya, setiap pegawai KPK diwajibkan melapor kepada atasannya masing-masing dengan mengirimkan bukti keikutsertaannya mengikuti upacara tersebut.

"Khusus pimpinan dan pejabat eselon I KPK melaksanakan upacara di istana negara secara virtual dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus