Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-75 secara daring. Upacara tersebut digelar pada Selasa, 17 Agustus 2020, pukul 10.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mewajibkan seluruh pegawai KPK mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada hari Senin, 17 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB s.d selesai," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Ahad, 16 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pegawai juga diwajibkan mengikuti upacara penurunan bendera Merah Putih pada pukul 17.00 WIB.
Pemberitahuan itu dilakukan KPK melalui surat Sekretaris Jenderal Nomor 406/HM.00.00/50-56/08/2020 perihal Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.
Ali mengatakan, upacara dilaksanakan melalui tayangan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing. Nantinya, setiap pegawai KPK diwajibkan melapor kepada atasannya masing-masing dengan mengirimkan bukti keikutsertaannya mengikuti upacara tersebut.
"Khusus pimpinan dan pejabat eselon I KPK melaksanakan upacara di istana negara secara virtual dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.