Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa Eks Penyidik Kasus Harun Masiku Sebagai Saksi untuk Hasto Kristiyanto

KPK memeriksa eks penyidik kasus Harun Masiku Ronald Paul Sinyal.

8 Januari 2025 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik KPK menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat, 7 Januari 2025. Penyidik KPK menggeledah rumah Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan pada kasus Harun Masiku. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks penyidik yang pernah menangani perkara Harun Masiku. Ronald Paul Sinyal, sebagai saksi. Ronald diperiksa untuk tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Ronald, penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah kader PDIP Saeful Bahri, Kepala Sub Bagian Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2019 A Bagus Makkawaru, dan Ketua KPU Rawa Musi Utara Agus Mariyanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2025.

Namun demikian, Tessa belum memastikan apakah keempat saksi tersebut telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Tessa juga tidak mengungkap materi yang akan didalami oleh penyidik kepada para saksi tersebut.

Harun Masiku merupakan kader PDIP yang menjadi tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Harun menyuap Wahyu agar KPU menetapkannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Saat itu KPU memutuskan mengalihkan kursi Nazarudin kepada kader PDIP lainnya, Riezky Aprilia, yang memiliki perolehan suara lebih tinggi dari Harun. 

Akan tetapi Harun lolos saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Alhasil, KPK saat itu hanya menangkap Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan eks Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustina Tio Fridelina. Sementara Harun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias sebagai buronan. 

Tak berhasil menangkap Harun dalam hampir lima tahun, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan kader PDIP lainnya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada akhir Desember lalu. Ketua KPK yang baru, Setyo Budiyanto, menyebut keduanya terlibat aktif dalam penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. 

Tak hanya itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan alias obstruction of justice. Hasto Kristiyanto, menurut Setyo, sempat memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya dan kabur setelah mendapatkan informasi soal OTT KPK. Selain itu, Hasto juga disebut sempat mengarahkan sejumlah saksi yang menjalani pemeriksaan oleh KPK dalam pencarian Harun. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus