Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Geledah 2 Apartemen dalam Kasus Korupsi PT Taspen, Sita Uang Rp 300 Juta dan Tas Mewah

KPK geledah dua apartemen di Rasuna Said, Jakarta Selatan dalam dugaan korupsi investasi PT Taspen tahun 2019.

11 Januari 2025 | 17.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih meninggalkan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi investasi fiktif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 8 dan 9 Januari 2025, melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan dua unit apartemen di Kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut berhubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun barang bukti yang disita berupa uang tunai dalam mata uang asing berupa US$, SG$, Poudstreling, Won, dan Bath, yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 300 juta. Penyitaan juga dilakukan terhadap tas-tas mewah, dokumen-dokumen atau surat kepemilikan aset serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N S Kosasih (ANSK). Antonius Kosasih menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penahanan dilakukan karena KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk mendalami peran tersangka dalam kasus ini. "KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Selain Antonius Kosasih, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016-Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Namun, Ekiawan tidak ditahan karena tidak hadir pada pemeriksaan.

Antonius Kosasih ditahan selama 20 hari, mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Asep menjelaskan bahwa KPK menduga Antonius, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Investasi Taspen bersama Ekiawan Heri Primaryanto terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Reksa dana tersebut dikelola oleh PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi PT Taspen ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus