Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK: Gratifikasi Jokowi Banyak dalam Bentuk Barang

Presiden Jokowi menjadi pejabat negara yang melaporkan gratifikasi dengan jumlah terbesar, yaitu Rp 58 miliar.

6 Juni 2018 | 16.18 WIB

Penyidik memperlihatkan barang-barang hasil gratifikasi saat konferensi pers terkait imbauan pencegahaan gratifikasi Hari Raya, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018. Instansi yang paling besar nilai Iaporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan sekitar Rp 2,8 miIiar. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Penyidik memperlihatkan barang-barang hasil gratifikasi saat konferensi pers terkait imbauan pencegahaan gratifikasi Hari Raya, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018. Instansi yang paling besar nilai Iaporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan sekitar Rp 2,8 miIiar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai Rp 58 miliar. Nilai gratifikasi tersebut menjadi yang terbesar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pelapor dengan total nilai gratifikasi milik negara terbesar adalah Presiden Jokowi senilai Rp 58 miliar sejak menjabat Gubernur DKI Jakarta," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono saat dihubungi Tempo pada Rabu, 6 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Nilai gratifikasi Rp 58 miliar tersebut, kata Giri, diperoleh Jokowi dalam bentuk barang, seperti jam tangan, perhiasan, cincin, pulpen, dan lukisan. Namun Giri enggan membeberkan identitas siapa saja yang memberikan “hadiah” kepada Jokowi. "Itu tidak kami ekspose sesuai dengan permintaan pelapor," katanya.

Menyusul Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla melaporkan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 40 miliar. Lalu ada salah satu pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 9,8 miliar, direktur jenderal salah satu kementerian Rp 5,2 miliar, serta mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, sebesar Rp 3,9 miliar.

Giri menuturkan total penerimaan laporan gratifikasi dalam enam bulan terakhir ini mencapai 759 laporan. Dari 759 laporan, 534 laporan atau 67 persen dinyatakan milik negara, 15 laporan atau 2 persen milik penerima, dan 31 persen sisanya surat apresiasi, sehingga masuk ke kategori negative list.

"Nah, yang menarik, pelaporan gratifikasi dalam bentuk uang itu paling besar, mencapai Rp 5,449 miliar. Sedangkan dalam bentuk barang hanya Rp 753,791 juta," kata Giri.

Gratifikasi, menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selama ini, kata Giri, gratifikasi masih kerap dilakukan karena mereka yang memberi dan menerima tidak merasa saling mempengaruhi keputusan. "Hanya membangun relasi saja alasannya," ujarnya.

Padahal dalam pasal gratifikasi, kata Giri, ketika seseorang menerima hadiah, ia wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Jika tidak, hal tersebut bisa menjadi tindak pidana. "Jadi, ketika seseorang menganggap tidak akan mempengaruhi keputusan dan tidak diminta itu boleh, sebenarnya tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, hanya penerima yang terkena pidana gratifikasi. Kecuali jika terbukti ada pasal suap di dalamnya, pemberi dalam konteks suap akan ikut terseret tindak pidana. "Tapi pemberi dalam konteks gratifikasi, tidak kena," kata Giri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus