Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih untuk melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan para pejabat kabinet Presiden Prabowo Subianto itu memiliki waktu hingga Januari 2025 untuk mengumpulkan LHKPN mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pahala mengatakan menteri dan wakil menteri memiliki waktu tiga bulan sejak pelantikan untuk melapor LHKPN. Prabowo melantik para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk tanggal pelantikan itu, Pahala menyampaikan menteri dan wakil menteri memiliki waktu hingga sebelum 21 Januari 2025 untuk mengumpulkan LHKPN. “Jadi (sekitar) dua bulan lagi,” kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Januari 2024.
Meski begitu, Pahala berharap para pejabat menteri dan wakil menteri dapat melaporkan harta dan kekayaan mereka sebelum tenggat waktu tersebut. “Kita harapkan sebelum tiga bulan sudah semua, supaya enak juga. Jadi kita kan kelihatan transparansinya,” ucap Pahala.
Pahala menyampaikan sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih sudah berkomunikasi dengan KPK mengenai pelaporan LHKPN. Dia menyebut ada sekitar 10 menteri atau wakil menteri yang sudah bertanya-tanya kepada KPK untuk laporan LHKPN.
Pahala menyampaikan hingga saat ini memang belum ada sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN. Namun, kata dia, kepatuhan pelaporan harta dan kekayaan akan menjadi tolak ukur bagi publik untuk menilai transparansi masing-masing penyelenggara negara.
KPK mencatat ada setidaknya 48 wajib lapor LHKPN baru di Kabinet Merah Putih. Jumlah itu terdiri dari pejabat menteri atau wakil menteri yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dan belum pernah menjabat di pos-pos pemerintahan yang wajib lapor LHKPN.
Menurut laman resmi e-LHKPN milik KPK, regulasi mengenai pelaporan harta dan kekayaan ada dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pihak-pihak yang wajib melaporkan LHKPN adalah:
- Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999
- Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.