Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dalam Kasus Hasto dan Harun Masiku

Agustiani Tio Fridelina telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Akan diperiksa di kasus Harun Masiku.

29 Desember 2024 | 13.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina saat keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat dini hari, 10 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, untuk mendalami kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Agustiani Tio adalah salah satu orang yang mendapat vonis bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan Agustiani di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan. "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya, atas tersangka HK," kata Tessa melalui keterangan tertulis pada Jumat, 27 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa belum menyampaikan materi penyidikan yang KPK dalami ke Agustiani Tio. Hingga Jumat sore, Tessa juga belum menyampaikan apakah Agustiani hadir memenuhi pemanggilan tersebut.

Pada 2020, Agustiani Tio Fridelina mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Tio terbukti bersalah dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya memastikan penetapan Hasto dan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024. Setyo menyatakan Hasto dan Donny terlibat aktif sejak awal untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal setelah pemilihan umum atau Pemilu 2019.

Hasto dan Donny disebut melobi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar Harun menjadi pengganti Nazaruddin. Padahal seharusnya posisi Nazaruddin diisi oleh kader PDIP lainnya, yakni Riezky Aprilia.

Tak hanya itu, Hasto dan Donny juga disebut terlibat aktif dalam pemberian suap kepada Wahyu yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Uang itu diserahkan melalui Agustina Tio Fridelina.

"HK (Hasto) mengatur dan mengendalikan DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina)," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 24 Desember 2024.

Selain itu, Setyo menyatakan Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan hukum atau obstruction of justice. Hasto disebut berperan dalam pelarian Harun Masiku. Harun melarikan diri sejak penetapan dirinya sebagai tersangka pada 2020 lalu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus