Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan mantan anggota DPR Amin Santono ke Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin.

20 Agustus 2021 | 14.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan anggota DPR Amin Santono ke Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin. KPK mengeksekusi Amin setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang ia ajukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini jaksa eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan peninjauan kembali," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 20 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan Amin akan menghuni penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana yang telah dijalani. Sebelumnya, mantan politikus PAN itu mengajukan PK. Namun, Mahkamah Agung menolaknya. Sehingga hukuman untuk Amin tetap 8 tahun penjara seperti di pengadilan tingkat pertama.

Pengadilan memvonis Amin terbukti menerima suap dana perimbangan daerah. Selain pidana pokok, hakim juga menghukum anggota DPR fraksi Partai Demokrat itu hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,6 miliar dan pencabutan hak politik selama 3 tahun seusai menjalani masa hukuman

Hakim berkeyakinan Amin Santono bersama seorang konsultan, Eka Kamaludin dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo menerima suap dengan total Rp 3,3 miliar. Uang tersebut berasal dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast. Dari Rp 3,3 miliar, Amin menerima Rp 2,6 miliar, sementara Yaya menerima Rp 300 juta dan Eka Rp 475 juta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus