Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kalau Ketemu, Nurhadi Kami Tahan

Komisi Pemberantasan Korupsi mencari keberadaan bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, yang menjadi buron. Pengacaranya berdalih Nurhadi tak mampir ke KPK karena sedang mengajukan permohonan praperadilan.

15 Februari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • KPK meminta bantuan polisi untuk mencari bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman.

  • Aset Nurhadi dan anak-menantunya terserak dalam bentuk properti dan perkebunan sawit.

  • Pengacara Nurhadi memprotes lantaran panggilan pemeriksaan dilayangkan di tengah proses praperadilan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri:

Kalau Ketemu, Kami Tahan

KASUS yang menjerat bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, diusut sejak kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi era sebelumnya. Penyidikan bercabang karena komisi antikorupsi juga mengejar aset Nurhadi yang diduga berasal dari skandal pengaturan perkara. Juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Kamis, 13 Februari lalu, menjelaskan pengusutan kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa keterlibatan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono?
Rezky Herbiyono dijadwalkan diperiksa Kamis, 13 Februari 2020, tapi tidak hadir. Tidak ada konfirmasi atau penjelasan apa pun yang kami terima. Nanti kami akan melakukan pemanggilan ulang. Hari pemeriksaannya diputuskan penyidik.

Apa yang hendak dikejar dari pengakuan Rezky?
Saksi itu kan orang yang melihat, mengetahui, ataupun mengalami langsung seluruh proses suatu perkara. Dalam hal ini adalah pemberian suap atau penerimaan terkait dengan perkara yang menjerat para tersangka. Seputar itu saja.

Mengarah ke dugaan pencucian uang?
Nanti kita lihat fakta yang diperoleh, karena kami sekarang berfokus mengejar materi penyidikan seputar suap dan gratifikasi. Apakah dia mengetahui atau tidak, nanti kita lihat. Tapi detailnya tidak bisa kami sampaikan karena dia tidak hadir.

Seberapa kuat indikasi pencucian uang?
Ini kan sudah dimulai dari fakta-fakta persidangan sebelumnya, meski tidak semuanya dari situ. Semua informasi itu menjadi acuan untuk menggali perkara secara lebih komprehensif. Tapi apakah akan ditetapkan ke tindak pidana pencucian uang, nanti kita lihat.

Banyak aset Nurhadi yang belum terlacak?
Ada beberapa rumah, termasuk kebun sawit di Tapanuli Selatan yang perlu kami konfirmasi. Saksi-saksi seputar itu juga sudah kami periksa. Ini kan kasus seperti kasus auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Rohadi Saptogiri, yang pada mulanya suap dan gratifikasi tapi kemudian bisa juga ke pencucian uang.

Ada temuan aset di luar negeri?
Kalau suap dan gratifikasi, tentu cara berpikirnya follow the money. Kami masih berfokus ke perkara suap dan gratifikasi. Masih penggalian dan pendalaman saksi-saksi sehingga membentuk petunjuk yang bulat dan pasti.

Tidak ada upaya penyitaan aset?
Tentunya nanti ada opsi ke arah itu. Karena penyelesaian kasus korupsi juga perlu memikirkan pemulihan kerugian negara. Sedang kami dalami, mana yang lebih dulu matang untuk diselesaikan.

Apa usaha KPK mengejar Nurhadi setelah ia menjadi buron?
Kami berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari Nurhadi. Kalau ketemu, dia kami tahan. Proses itu pasti kita lakukan jika penyidik menilai ada cukup alasan penahanan. Tapi, sekalipun tersangka belum ditemukan, penyidikan tetap berjalan.

 


 

Maqdir Ismail. Dok. TEMPO/Aditia Noviansyah

 

Kuasa Hukum Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail

Kami Sedang Ajukan Praperadilan

LEWAT pengacaranya, Nurhadi Abdurrachman menilai penetapan dirinya sebagai buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berlebihan. Maqdir Ismail, pengacara Nurhadi, mengatakan kliennya tak datang ke kantor KPK karena tidak menerima surat panggilan. Maqdir menjawab berbagai tuduhan terhadap Nurhadi dalam beberapa kali kesempatan, termasuk dalam wawancara pada Jumat, 14 Februari lalu.

 

Mengapa Nurhadi memilih menjadi buron?
Menurut hemat saya, itu tindakan yang berlebihan. Tidak sepatutnya seperti itu. Coba pastikan dulu, jangan-jangan surat pemanggilan belum diterima secara patut oleh tersangka.

Kapan terakhir kali menerima surat pemanggilan?
Pastinya saya kurang ingat. Tapi dulu KPK selalu mengirimkan surat pemanggilan Nurhadi ke Mahkamah Agung. Bahkan ke alamat kantor istrinya, ada juga rumah di Kudus, dan satu lagi di Mojokerto, rumah usahanya. Jangan-jangan dikirim ke sana.

Nurhadi meminta pemeriksaan ditunda?
Iya, permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK. Menurut kami, sebaiknya mereka tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan. Semestinya kita tunggu putusan praperadilan.

Mengapa mengajukan permohonan praperadilan?
Salah satunya penetapan tersangka yang tidak didahului pemanggilan dan penyelidikan. Yang saya ketahui, klien saya sempat dijadikan saksi dalam perkara Dodi Sumpeno dan Eddy Sindoro (kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat). Tapi kok tiba-tiba ada penetapan tersangka untuk kasus yang berbeda?

Bukankah di kasus sebelumnya ada banyak bukti persidangan?
Apa pun itu, semestinya didahului penyelidikan. Ditanya benar atau enggak, sehingga orang punya kesempatan membela diri. Putusan Mahkamah Konstitusi soal itu kan jelas, calon tersangka harus diperiksa dan ditanya dulu. Kalau ada cukup alasan, baru penetapan status.

Penetapan status tersangka kan kewenangan penyidik?
Saya kira pimpinan KPK lama tidak fair terhadap pimpinan KPK baru. Pimpinan KPK yang mau berhenti tidak boleh mengambil keputusan-keputusan strategis, khususnya penetapan tersangka.

Klien Anda dituduh menyamarkan suap dan gratifikasi dengan modus perjanjian transaksi lahan kelapa sawit....
Bukan begitu. Justru lahan sawit itu untuk membayar utang. Mereka berdua pernah punya rencana bikin pembangkit listrik tenaga minihidro. Sesudah Pak Hiendra (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto) ini setor, sekitar Rp 32 miliar, proyek itu dianggap tidak layak. Uangnya lalu dikembalikan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus