Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Lelang Tanah-Bangunan Milik Terpidana Eks Bupati Lampung Utara

KPK bakal melelang sejumlah aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara, mantan bupati Lampung Utara.

26 Agustus 2021 | 11.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 April 2021. Ia kembali ditangkap sehari setelah bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan wanita Klas II-A Tangerang. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang sejumlah aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara, mantan bupati Lampung Utara. Ia terjerat dalam kasus suap proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Lampung Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lelang dilakukan dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Aset berupa tanah dan bangunan. Lelang sendiri dilaksanakan pada 8 September 2021 mendatang, pukul 09.00 WIB. Kemudian untuk cara penawaran yakni close bidding dengan mengakses www.lelang.go.id," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Adapun sejumlah aset tanah dan bangunan itu antara lain:

1. Tanah seluas 734 meter persegi, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp 1.241.739.000,00 dan uang jaminan Rp 250.000.000,00;

2. Tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp 1.012.565.000,00 dan uang jaminan Rp 220.000.000,00

3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari dua sertifikat hak milik yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi dan tanah seluas 4.224 meter, yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp 40.730.954.000,00 dan uang jaminan Rp 10.000.000.000,00

4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi, yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara atau Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp 9.339.266.000,00 dan uang jaminan Rp 2.000.000.000,00.

5. Tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi, yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara atau bupati Lampung Utara, dengan harga limit Rp 3.292.522.000,00 dan uang jaminan Rp 650.000.000,00.

Ali menjelaskan calon peserta lelang dapat bertanya langsung seputar lelang eksekusi kepada anggota panitia lelang barang rampasan KPK, bertempat di Kantor KPKNL Bandar Lampung, pada 7 September 2021 pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

"Persyaratan selengkapnya dapat diakses pada link berikut : https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2237-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-230821," ucap Plt juru bicara KPK ihwal lelang.

ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus