Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Berlian Eks Bupati Talaud

Sri berstatus tersangka KPK dalam kasus suap proyek di kabupatennya. Dia diduga menerima suap senilai Rp 9,5 miliar.

6 Juli 2021 | 20.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Dia baru selesai menjalani hukuman dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang rampasan milik mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. Barang mewah itu tas bermerek dan anting berlian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Lelang dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ipi Maryati, Selasa, 6 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Barang mewah itu satu tas merek Balenciaga warna abu-abu. Penawaran termurah dibuka di harga Rp 14,8 juta dan uang jaminam Rp 4 juta. Barang kedua yang dilelang adalah satu set anting-anting emas putih bermata berlian. Harga dibuka di Rp 28,6 juta dengan uang jaminan Rp 8 juta.

Lelang akan digelar secara daring pada Senin, 12 Juli 2021 di www.lelang.go.id. Batas akhir penawaran pada 13.30 WIB.

Sri saat ini berstatus tersangka KPK dalam kasus suap proyek di kabupatennya. Dia diduga menerima suap senilai Rp 9,5 miliar dari berbagai proyek. Sebelumnya, Sri sudah dihukum 2 tahun penjara dalam kasus suap proyek renovasi Pasar Beo. Baru menghirup udara bebas, KPK langsung menjemputnya, lalu menjebloskannya kembali ke tahanan dalam kasus baru.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus