Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ihwal pengadaan tanah oleh BUMD DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Pengadaan tanah itu disebut untuk program rumah DP 0 persen.
"Tim penyidik KPK saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip Antara, Selasa, 9 Maret 2021.
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah tersebut. Sejauh ini penyidik telah menemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup. "Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan adanya penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut. Sebab kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka. Diduga pengadaan tanah di Cipayung tersebut terkait dengan program rumah DP 0 persen Pemprov DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini