Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - KPK melimpahkan berkas perkara kasus Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 6 Maret 2025. “Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penutut umum karena berkas perkara untuk tersangka HK, untuk dua berkas, telah dinyatakan lengkap,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa mengatakan berikutnya jaksa akan mempersiapkan pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tessa menyebut proses penyidikan kasus Hasto sudah berjalan sesuai dengan linimasa yang direncanakan penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia membantah tuduhan kubu Hasto bahwa penyidikan dilakukan dengan terburu-buru. Tessa juga menegaskan bahwa proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal yang berbeda. Sebagaimana diketahui, Hasto telah mengajukan dua permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ditemui usai pelimpahan, pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai penyidikan dan pelimpahan berkas perkara dilakukan secara terburu-buru. “Yang kami khawatirkan adalah berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya keputusan praperadilan tidak terjadi,” ucap Maqdir kepada awak media.
KPK telah menahan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Hasto dan Harun Masiku, yang kini masih menjadi buron, diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang telah meninggal dunia, di kursi parlemen.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.