Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti Di Jaktim Naik ke Penyidikan

Polres Metro Jakarta Timur telah gelar perkara dan menaikkan kasus penganiayaan karyawan toko roti ke penyidikan.

15 Desember 2024 | 16.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lina Yuliana mengatakan Kepolisian telah melakukan gelar perkara tahap penyidikan dugaan penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti berinisial GSH kepada karyawannya pada Sabtu, 13 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perkara tersebut sudah digelarkan dan sudah diputuskan secara bersama-sama oleh peserta gelar untuk dinaikan ke tahap penyidikan," ucap Lina saat dihubungi pada Ahad, 15 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lina mengatakan bahwa kasus ini mulai diproses pada awal November lalu. Penyidik telah memeriksa 4 saksi dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Meski sudah siap naik ke tahap penyidikan, Penyidik belum bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka karena masih harus memenuhi alat bukti. 

"Selanjutnya penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti dan apabila minimal 2 alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa upaya paksa terhadap pelaku," ucap dia. 

Perihal dugaan terlapor kebal hukum, Lina membantah dan mengatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu lama dalam rangka mengumpulkan barang bukti alat bukti guna membuat terang perkara pidana. Dugaan tersebut muncul lantaran kasus ini telah dilaporkan sejak 18 Oktober lalu.

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum, buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tuturnya. 

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial. Dalam unggahan video itu, tampak seorang laki-laki  yang memakai kaos dan celana pendek bertubuh gemuk  marah-marah ke karyawan toko.Ia melemparkan kursi dengan keras dan barang lain ke arah korban sembari memakinya. Dalam video juga terdengar suara orang yang menangis saat menyaksikan peristiwa tersebut. Sementara korban hanya diam saja.

Di akhir video, kepala korban terlihat penuh darah akibat peristiwa tersebut. Seorang laki-laki berbaju merah yang juga terekam kamera tampak menyarankan agar korban pulang dan melaporkan peristiwa itu ke polisi. 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timu itu mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 di toko roti yang terletak di di Jalan Penggiliangan, Cakung, Jakarta Timur. Adapun bahwa motif terlapor menganiaya korban karena terlapor merasa kesal lantaran korban, yang merupakan staf kasir di toko milik ibunya menolak saat diminta mengantarkan makanan ke kamar pribadi terlapor. 

Menurut Lina, Korban menolak karena itu bukan bagian dari tugasnya. Emosi karena permintaannya ditolak,  terlapor melemparkan kursi hingga mengenai kepala korban. Akibat lemparan itu, kepala bagian kiri korban mengalami luka sobek dan bahu korban mengalami cedera. Korban pun melaporkan penganiayaan sehari setelah kejadian. 

"Terlapor dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tutur Lina.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus