Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Rabu, 15 Mei 2019. KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
"Ada tiga lokasi yang kami geledah hari ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 15 Mei 2019.
Baca Juga: Belum Ditahan, Bupati Bengkalis Dicegah KPK ke Luar Negeri
Menurut Febri dari tiga lokasi itu tim KPK menyita dokumen penganggaran terkait proyek pemerintah. Tim, kata dia, masih melakukan penggeledahan.
Febri menuturkan penggeledahan tersebut terkait dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. "Kami akan sampaikan perkembangan kasus itu," kata dia.
Dalam kasus itu KPK menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas PU Bengkalis 2013-2015 Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. KPK menduga keduanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan perekonomian negara.
Simak Juga: Geledah Rumah Bupati Bengkalis, KPK Temukan Duit Rp 1,9 Miliar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini