Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penggunaan fitur face recognition dalam proses pendaftaran Kartu Prakerja tidak perlu dilakukan. Sedangkan, pemerintah telah mengganggarkan Rp 30,8 miliar untuk fitur ini.
Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan menilai, penggunaan face recognition dirasa berlebihan. "Berlebihan pakai fitur face recognition. Kalau NIK-nya benar, kan langsung keluar semua datanya. Jadi penggunaan NIK sebagai identifikasi sudah memadai," ujar dia dalam konferensi pers daring, Kamis, 18 Juni 2020.
Selain itu, KPK meminta peserta yang disasar pada daftar program, tidak perlu mendaftar daring, melainkan dihubungi oleh manajemen pelaksanan sebagai peserta program. KPK mengimbau komite agar meminta legal opinion ke Jamdatun Kejaksaan Agung tentang kerja sama dengan delapan platform digital. "Apakah ini termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah," ucap Wakil Ketua KPK ALexander Marwata di kesempatan yang sama.
KPK juga meminta platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan. Alhasil, 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya.
Adapun untuk kurasi materi pelatihan dan kelayakan, Alex menyarankan agar melibatkan pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis. "Materi pelatihan yang terindentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP," kata Alex.
Lebih lanjut, Alex merekomendasikan agar pelaksaan pelatihan harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif. KPK pun mengaku telah memaparkan hasil temuan dan rekomendasi kepada Kementerian Koordinator Perekenomian dan pemangku kepentingan lainnya pada 29 Mei lalu.
"Dan Menko Perekonomian saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis maupun pelaksanaan Kartu Prakerja," ucap Alex.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini