Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan, Hakim Layangkan Surat Peringatan

Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.

28 Oktober 2024 | 15.30 WIB

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal sidang gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Afrizal Hadi menyatakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta sidang ditunda selama tiga pekan ke depan. Afrizal tidak menjelaskan alasan permintaan penundaan sidang dalam surat yang disampaikan KPK.

"Pada hari ini belum dapat hadir dan termohon sudah meminta penundaan selama tiga minggu," kata Afrizal di PN Jakarta Selata, pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Afrizal tetap akan melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang yang dijadwalkan digelar pada Senin, 4 November mendatang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sidang perdana praperadilan Sahbirin Noor alias Paman Birin hari ini dijadwalkan digelar pada pukul 9.00 WIB, namun sidang baru dimulai pada pukul 13.46 WIB. 

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut penundaan itu diajukan lantaran lembaga antirasuah masih melakukan koordinasi. "Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan," kata dia saat dihubungi terpisah. 

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. KPK telah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.

Gugatan praperadilan didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

Dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan batal. “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” seperti tertulis dalam petitum gugatan Sahbirin yang diperoleh Tempo pada Jumat, 11 Oktober 2024. 

Sahbirin meminta PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Dia juga meminta KPK dihukum untuk membayar biaya perkara yang diajukannya. 

KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024. 

Penyidik KPK juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor karena masih dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Larangan keluar negeri tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan. 

Proyek yang menjadi objek perkara korupsi yang  menyeret Sahbirin Noor adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp 9 miliar. 

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus