Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro

Bukannya menghadiri panggilan, KPK justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman RI menindaklanjuti laporan Brigjen Endar Priantoro.

30 Mei 2023 | 14.01 WIB

Brigjen Endar Priantoro (kanan) bersama anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) memberikan keterangan pasca pelaporan Endar Priantoro terkait pemberhentian dirinya sebagai direktur penyelidikan di gedung Ombudsman Jakarta Senin 17 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Perbesar
Brigjen Endar Priantoro (kanan) bersama anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) memberikan keterangan pasca pelaporan Endar Priantoro terkait pemberhentian dirinya sebagai direktur penyelidikan di gedung Ombudsman Jakarta Senin 17 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mendapatkan sejumlah kendala dalam proses pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu kendala itu adalah KPK yang menolak diperiksa oleh lembaganya. “Kami mendapatkan surat jawaban yang buat kami sungguh mengagetkan,” kata Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Na Endi Jaweng di kantornya pada Selasa, 30 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Endi mengatakan lembaganya menerima laporan dari Endar pada pertengahan April 2023. Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK atas pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar menganggap pencopotan itu adalah tindakan maladministratif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Endi, Ombudsman melakukan pemeriksaan awal. Dari pemeriksaan itu, Ombudsman menyimpulkan bahwa laporan Endar masuk dalam kewenangan Ombudsman. Sehingga Ombudsman melanjutkan laporan ini ke tahap pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman awalnya berjalan mulus. Endar sebagai terlapor sudah diperiksa. Begitu pun pihak Polri juga bersedia diperiksa oleh Ombudsman. Akan tetapi, kendala itu muncul ketika Ombudsman mulai melakukan pemanggilan terhadap KPK. 

Endi mengatakan Ombudsman mengirimkan surat panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 Mei 2023. Firli membalas surat itu pada 17 Mei 2023 dengan menyatakan menghormati proses pemeriksaan, namun meminta waktu.

Pada hari yang sama, pada 11 Mei 2023, Ombudsman juga mengirimkan surat panggilan kepada Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Atas panggilan kedua itu, KPK kemudian mengirimkan surat balasan pada 22 Mei 2023. Endi menyebut balasan dari KPK inilah yang membuatnya terkejut. Pasalnya, bukannya menjawab panggilan Ombudsman, KPK justru mempertanyakan kewenangan lembaganya untuk memeriksa laporan Endar.  “Buat kami ini mengagetkan karena justru mempertanyakan hal yang sifatnya terkait kewenangan dan atas masalah yang belum kami tanyakan,” kata dia.

Atas jawaban KPK itu, Endi mengatakan lembaganya tidak memberikan surat jawaban. Akan tetapi, pada hari yang sama Ombudsman kembali mengirimkan surat panggilan terhadap Cahya yang isinya menegaskan kembali wewenangnya untuk memeriksa laporan Endar. “Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun surat dijawab surat,” kata dia.

Menurut Endi, pemeriksaan Ombudsman terhadap Cahya Harefa itu seharusnya dilakukan pada Senin, 29 Mei 2023. Akan tetapi, bukannya memenuhi panggilan, KPK justru kembali mengirimkan surat. Mengutip surat tersbut, Endi mengatakan KPK kembali mempertanyakan kewenangan Ombudsman RI dan kembali menyatakan secara kelembagaan KPK tidak akan hadir dalam panggilan Ombudsman. 

“Ini lebih luar biasa lagi, ada ada lembaga yang memberikan pandangan yang intinya agar ombudsman tidak kemudian jatuh pada penyalahgunaan wewenang,” ujar Endi.

Endi mengatakan apabila KPK tidak juga memberikan jawaban setelah tiga kali dipanggil, maka Ombudsman memiliki dua opsi. Opsi pertama, kata dia, adalah Ombudsman dapat menganggap KPK tidak menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang ditangani lembaganya. Opsi kedua, kata dia, Ombudsman dapat melakukan panggilan paksa dengan bantuan polisi untuk menghadirkan pihak terlapor dalam laporan yang sedang ditangani. 

“Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa dengan bantuan dari kepolisian, ketika kami melihat ada unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan arguementasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus