Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Percaya Diri Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II RJ Lino

26 April 2021 | 11.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kali kedua sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo pada tahun 2010. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino. KPK yakin proses penyidikan dan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo itu sudah sesuai prosedur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 26 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan melalui Biro Hukum, KPK akan segera menyusun jawaban. Berkas jawaban akan disampaikan dalam sidang praperadilan tersebut.

Sebelumnya, RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 16 April 2021. Sidang perdana akan digelar pada 4 Mei 2021.

Dalam gugatannya, RJ Lino meminta hakim menyatakan bahwa penetapan dirinya menjadi tersangka, serta penahanannya tidak sah. Dia meminta dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK.

Lino menganggap proses penyidikan atas dirinya yang melebihi jangka waktu dua tahun telah melanggar norma Pasal 40 Ayat (1) juncto Pasal 70 C UU KPK. Dia meminta hakim menyatakan bahwa KPK tidak berwenang melakukan penyidikan kasus ini.

KPK resmi menahan Lino pada Jumat, 26 Maret 2021. Penahanan akhirnya dilakukan setelah lima tahun RJ Lino menyandang status tersangka itu pada 2015. KPK menyangka Lino telah merugikan negara dalam pengadaan QCC di tiga pelabuhan. Selain itu, KPK juga menyangka Lino merugikan negara dalam perawatan crane tersebut.

Baca: RJ Lino Ajukan Praperadilan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus