Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino. KPK yakin proses penyidikan dan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo itu sudah sesuai prosedur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 26 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan melalui Biro Hukum, KPK akan segera menyusun jawaban. Berkas jawaban akan disampaikan dalam sidang praperadilan tersebut.
Sebelumnya, RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 16 April 2021. Sidang perdana akan digelar pada 4 Mei 2021.
Dalam gugatannya, RJ Lino meminta hakim menyatakan bahwa penetapan dirinya menjadi tersangka, serta penahanannya tidak sah. Dia meminta dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK.
Lino menganggap proses penyidikan atas dirinya yang melebihi jangka waktu dua tahun telah melanggar norma Pasal 40 Ayat (1) juncto Pasal 70 C UU KPK. Dia meminta hakim menyatakan bahwa KPK tidak berwenang melakukan penyidikan kasus ini.
KPK resmi menahan Lino pada Jumat, 26 Maret 2021. Penahanan akhirnya dilakukan setelah lima tahun RJ Lino menyandang status tersangka itu pada 2015. KPK menyangka Lino telah merugikan negara dalam pengadaan QCC di tiga pelabuhan. Selain itu, KPK juga menyangka Lino merugikan negara dalam perawatan crane tersebut.
Baca: RJ Lino Ajukan Praperadilan