Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Sambo Cs: Ketua Majelis Hakim Pernah Tangani Kasus Korupsi Bupati Mimika

Pengadilan Sambo Cs terus bergulir. Ketua Hakim pernah menangani kasus korupsi gereja di Mimika. Bagaimana kiprah 2 hakim lainnya?

19 Oktober 2022 | 08.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang perdananya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin, 17 Oktober 2022. Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana Sambo cs untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofiransyah Yosua Hutabarat telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau Jaksel pada Senin, 17 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun susunan Majelis Hakim dalam perkara yang melibatkan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya ini, yaitu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, serta anggota hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Profil 3 Hakim Kasus Ferdy Sambo Cs

1. Wahyu Iman Santosa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu Imam Santosa merupakan hakim golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2. Pria kelahiran 17 Februari 1976 ini menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS sejak 1999. Kini Wahyu berkedudukan sebagai Wakil Ketua PN Jaksel. Dia dilantik pada 9 Maret lalu oleh Ketua PN Jaksel Saut Pasaribu untuk menggantikan Lilik Prisbawono.

Kurang dari setahun sebelum diangkat jadi Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu sempat menjabat sebagai Ketua PN Kelas IA Denpasar Bali. Sebelumnya dia pernah juga ditugaskan sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah mendapatkan gelar Magister Hukum, Wahyu kemudian dipromosikan jabatannya sebagai Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.

Salah satu kasus yang pernah ditangani Wahyu selama di PN Jaksel yaitu terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua Tengah. Kasus ini melibatkan tersangka atas nama Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Wahyu memimpin sidang praperadilan kasus tersebut. Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022, Wahyu menolak permohonan praperadilan Eltinus.

2. Morgan Simanjuntak

Morgan Simanjuntak merupakan Hakim PN Jaksel dengan golongan pembina utama madya dengan pendidikan terakhir S2. Morgan sempat menjabat di PN Tanjung Pinang dan PN Medan sebelum akhirnya dimutasi ke PN Jaksel pada 2021.

Saat di Medan, pria kelahiran 22 September 1962 ini pernah menangani kasus kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi oleh terdakwa M. Rizal pada 2017. Morgan menjadi ketua majelis dalam sidang tersebut. Dia tak segan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Selain itu, Morgan juga pernah menangani sidang perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmadsyah. Korban adalah dua orang anak tiri pelaku, yakni Ikhsan Fathilah dan Rafa Anggara. Morgan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Rahmadsyah pada 2021 lalu.

Lalu, semasa menjabat di PN Jaksel, Morgan pernah menangani kasus Djoko Tjandra. Pria yang kini genap berusia 62 tahun itu menjadi hakim tunggal yang tidak menolak praperadilan MAKI ke KPK terkait sosok King Master dalam kasus tersebut. Saat di Jaksel, Morgan juga pernah menangani kasus yang melibatkan RJ Lino. Dia memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino terhadap KPK pada Mei 2021 lalu. Morgan menjadi hakim tunggal yang tidak setuju atas Praperadilan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu.

3. Alimin Ribut

Alimin Ribut Sujono merupakan hakim golongan Pembina Utama Madya (IV/d) sama seperti Morgan Simanjuntak. Status tersebut didapatnya setelah dipindahkan ke PN Jaksel. Sebelumnya Alimin bertugas di PN Bantul, Yogyakarta, serta di PN Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Saat di Bantul, hakim kelahiran 1967 ini pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul. Alimin menolak gugatan Bupati Bantul pada 1999-2010, Idham Samawi, kepada Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bantul atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar. Uang tersebut kini sah dimiliki Pemkab Bantul sebagai bagian dari kas daerah.

Belakangan Alimin, saat bertugas di PN Jaksel, membuat keputusan yang kontroversial. Pria yang kini berusia 55 tahun itu mengabulkan permohonan pasangan beda agama dan memberikan izin untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jaksel.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus