Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengikuti dan mengamati proses sidang perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sempat menyeret nama Sahbirin Noor alias Paman Birin. Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya menunggu fakta-fakta persidangan perihal peran Sahbirin dalam perkara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti setelah persidangan dilihat apa perannya. Kita lihat di sidangnya," kata Asep Guntur saat ditemui di kantornya pada Kamis malam, 20 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berkata tindak lanjut akan dilakukan apabila telah terungkap peran Paman Birin dalam perkara rasuah di Pemprov Kalsel. Mengingat, saat ini Sahbirin tidak lagi menjadi tersangka korupsi KPK setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Asep pun berujar KPK masih belum mengetahui keberadaan Sahbirin hingga saat ini, dan karena sudah tidak lagi menyandang status tersangka, KPK juga tidak bisa mengambil langkah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), pada Ahad, 6 Oktober 2024, yang ada hubungannya dengan dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Pada Selasa, 8 Oktober, KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean sebagai tersangka bersamaan dengan dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Mereka diduga terlibat korupsi pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 9 miliar.
Dilansir dari ANTARA, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menyidangkan dua kontraktor yang terjerat perkara korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK pada 6 Oktober 2024.
"Kedua terdakwa masing-masing Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto didakwa melanggar dua pasal, yakni melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B, kemudian pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Maiyer Simanjuntak di Banjarmasin, Kamis, 2 Januari 2025.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, majelis hakim diketuai Cahyono Riza Adrianto yang juga merupakan Wakil Ketua PN Banjarmasin. Dia didampingi dua hakim anggota yakni Indra Meinantha dan Arif Winarno.
Setelah sidang, Maiyer Simanjuntak menjelaskan kedua terdakwa diduga telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat negara agar bisa mendapatkan proyek di dinas PUPR Kalsel.
Sementara kuasa hukum kedua terdakwa yakni Posko Simbolon mengatakan dakwaan yang telah disampaikan JPU terjadi penyimpangan dari segi formil. “Dalam kasus ini kami keberatan dan menolak surat dakwaan serta cacat formil,” kata Posko Simbolon.