Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Provisional Arrest Paulus Tannos di Singapura Berakhir Maret, KPK Siap Jemput

Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik, dia telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

24 Februari 2025 | 07.20 WIB

Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos. Tempo/Setri Yasra
Perbesar
Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos. Tempo/Setri Yasra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkorespondensi dengan otoritas Singapura ihwal ekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaga antirasuah akan menjemput Paulus bila diminta oleh Kementerian Hukum RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kalau dari Kementerian Hukum sudah oke, kita jemput ke Changi Prison,” kata Asep Guntur saat ditemui di kantornya, di Jakarta Selatan, Kamis malam, 20 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Asep menuturkan bahwa KPK harus sudah membawa Paulus ke Tanah Air sebelum penangkapan sementara (provisional arrest)pria itu berakhir pada Maret mendatang. “Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa, Maret provisional arrest-nya sudah habis,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan telah mengirimkan dokumen ekstradisi buron KPK Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura. Hingga saat ini Supratman masih menunggu konfirmasi dari otoritas Singapura soal kelengkapan dokumen ekstradisi yang menjadi penentu kepulangan tersangka korupsi itu.

“Kita tinggal menunggu proses berikutnya supaya mudah-mudahan semua dokumennya sudah lengkap dan semua prosesnya di sana bisa dilaksanakan,” ujar Supratman di GOR Soemantri Brodjonegoro, Ahad, 23 Februari 2025.

Supratman menyatakan dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan ekstradisi Paulus Tamnos telah terpenuhi. Dokumen itu termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

Soal proses pengecekan dokumen ekstradisi, Supratman mengatakan pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur tangan. “Itu urusan pemerintah (Singapura).”

Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Alfitria Nefi P turut berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan Editor: Mengapa Lagu Bayar Bayar Bayar Karya Sukatani Tak Dapat Dipidana?

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus