Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017. Saksi diperiksa untuk tersangka Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, Mas'ud Yunus," ucap pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 15 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yuyuk mengatakan dua saksi berasal dari pejabat pemerintah dan politikus. Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto Christiana Indah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Gunawan.
KPK menahan Mas'ud Yunus selama 20 hari pertama sejak 9 Mei 2018 di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Lembaga rasuah telah mengumumkan Mas'ud sebagai tersangka pada 23 November 2017.
Mas'ud Yunus diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febriyanto, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Mas'ud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik KPK menyita total uang Rp 470 juta dari berbagai pihak terkait dengan kasus tersebut. Diduga, uang senilai Rp 300 juta dari total uang itu merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kepala Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Pembayaran komitmen dilakukan agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. Nilainya sekitar Rp 13 miliar.
Sedangkan sisanya sebanyak Rp 170 juta dinilai KPK terkait dengan komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut disita dari beberapa pihak.