Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN Tbk (Perusahaan Gas Negara) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Hari ini, penyidik memeriksa mantan Sekretaris Menteri BUMN Imam Apriyanto Putro sebagai saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Imam menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Hari ini, Rabu, 19 Febriari. KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi," kata dia, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK meningkatkan kasus korupsi PT PGN Tbk ke tahap penyidikan pada 13 Mei 2024. Namun, sampai saat ini, lembaga anti rasuah belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini.
Penyidikan tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN Tbk dengan PT IG yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK juga belum menjelaskan konstruksi perkara serta pasal apa yang mereka gunakan untuk menjerat para tersangka. Namun penyidik saat ini telah mencekal dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Dua orang tersebut masing-masing berasal dari penyelenggara negara dan swasta.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi. Kemarin, penyidik memeriksa dua mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik. Dwi merupakan Dirut PT Pertamina periode 2014-2017 sementara Elia menjabat pada periode 2017-2018.
Selain keduanya, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata periode 2015–2019 dan Komisaris PT Pertamina periode 2016–2018 Edwin Hidayat Abdullah, serta Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media periode 2015–2019 dan Komisaris PT PGN periode tahun 2016–2018 Fajar Harry Sampurno.