Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Ditahan di Rutan Salemba, Segera Dilimpahkan ke PN Jakarta Barat

Dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 Alwyn Aliwarga dan Deddy Irwan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari k depan

21 Februari 2025 | 08.30 WIB

Proses pelimpahan dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89, AA dan DI, di Kejari Jakarta Barat 20 Februari 2025. Dok. Kejari Jakarta Barat.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Proses pelimpahan dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89, AA dan DI, di Kejari Jakarta Barat 20 Februari 2025. Dok. Kejari Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat atau yang biasa dikenal Rutan Salemba. Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menerima pelimpahan tersangka, berikut barang bukti dan berkas perkara pada Kamis, 20 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakbar Muhammad Adib Adam mengatakan, penahanan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor Prin- 1286/M.1.12.4/Eku.2/02/2025 dan Prin- 1287/M.1.12.4/Eku.2/02/2025.  "Untuk kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Adib pada Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 yakni Alwyn Aliwarga (AA) dan Deddy Iwan (DI) dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat. Bersama dua tersangka, Kejari Jakarta Barat juga menerima pelimpahan berkas perkara serta sejumlah barang bukti yang telah disita penyidik.  "Akan tetapi, belum dapat dilakukan ekspos, dikarenakan masih dalam proses penuntutan," kata Adib. 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus yang memakan korban sekitar 7 ribu orang dengan perputaran uang sekitar Rp 7 triliun itu. Mereka adalah Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie Samuel (LSH), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Deddy Iwan (DI), Ferdi Irwan (FI), Alwyn Aliwarga (AA), Reza Shahrani (RS), YW, AR, Michele Alexsandra (MA), BS, Theresia Lauren (TL), IR, MA, dan badan hukum PT SMI.

Dittipideksus juga telah menyita sejumlah aset bernilai triliunan rupiah dalam kasus dugaan investasi bodong dengan perputaran uang sekitar Rp 7 triliun itu. Dirtipideksus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan, aset properti senilai Rp 1,5 triliun telah disita.

“Terdiri atas bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Januari 2025 seperti dikutip Antara.

Aset properti itu, kata dia, berjumlah 26 unit yang terdiri atas hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota Ada sejumlah rumah di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, hingga Banjarmasin yang disita. Kemudian, ada 11 unit mobil mewah yang disita seperti BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.

Tak hanya aset, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar. Uang tersebut sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri. Helfi menyatakan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus