Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa Hasto Pekan Depan sebagai Tersangka

Pemeriksaan tersebut seharusnya dilakukan pada Senin kemarin, tapi Hasto meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan HUT PDIP.

9 Januari 2025 | 10.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) menghadirkan tiga tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas-1 Jawa Bagian Tengah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 28 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pekan depan. Namun, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tidak gamblang menyebut waktu pemanggilan tersebut. "Tunggu saja," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut informasi dari seorang pejabat KPK yang mengetahui perkara ini, Hasto akan diperiksa pada Senin, 13 Januari mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan tersebut seharusnya dilakukan pada Senin kemarin, tapi Hasto meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan hari ulang tahun PDIP.

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga sudah memeriksa beberapa saksi, seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoy; serta mantan penyidik lembaga antirasuah, Ronald Paul Sinyal.

Tidak hanya itu, pada Selasa, 7 Januari, penyidik KPK bahkan menggeledah dua rumah pribadi Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Pada kegiatan geledah tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Komisi antikorupsi mengumumkan penetapan tersangka suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 terhadap Hasto dan Donny Tri Istiqomah pada 24 Desember 2024.

Selain suap, Hasto juga dijerat dengan Pasal Perintangan Penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus