Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Periksa Laksamana Sukardi dalam Kasus BLBI

Laksamana Sukardi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim.

10 Juli 2019 | 13.25 WIB

Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 26 Juli 2017. Laksamana Sukardi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 26 Juli 2017. Laksamana Sukardi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia diperiksa sebagai saksi untuk Sjamsul Nursalim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 10 Juli 2019.

Selain Laksamana, KPK juga akan memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Muhammad Surya Yusuf, pegawai negeri sipil, Edwin Abdullah dan swasta Farid Harianto.

Laksamana sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam proses penyidikan Syafruddin Arsyad Temenggung. Ia juga pernah bersaksi dalam sidang Syafruddin.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim sebagai tersangka dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor BLBI pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

KPK menyangka keduanya turut diperkaya sebanyak Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. KPK menyatakan bakal terus melakukan penyidikan kasus ini walaupun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus