Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa Mantan Bos Petral Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Lima Tahun Lalu

KPK memeriksa eks bos Petral Bambang Irianto dalam kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services.

10 Maret 2025 | 17.25 WIB

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Bambang diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Bambang diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 September 2019, atau hampir 5 tahun lalu, eks bos Petral Bambang Irianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang Irianto diperiksa dalam kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd. Bambang diperiksa atas posisinya ketika menjabat sebagai VP Trading Pertamina Energy Services Pte Ltd periode 2009-2012, dan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd periode 2012-2015.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pemeriksaan terhadap Bambang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan korupsi terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Senin.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka. Pengumuman tersangka sendiri telah disampaikan KPK pada 10 September 2019.

Pada 2008, saat tersangka Bambang Irianto masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, dia bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd (Kernel Oil). Kernel Oil merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Bambang Irianto bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Perusahaan ENOC diduga diundang sebagai kamuflase, sehingga seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil. Bambang Irianto diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US$ 2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil.

Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kilas balik penetapan Bambang Irianto sebagai tersangka pada September 2019

Sebagai tersangka korupsi, Bambang Irianto diduga menerima hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produksi kilang di Pertamina.

"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan BTO sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 September 2019.

Menurut Laode Syarief, kasus ini berawal ketika Bambang diangkat menjadi Vice President Marketing Pertamina Energy Service pada Mei 2009. Salah satu tugasnya adalah membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Lalu, pada 2008, saat Bambang masih di jabatan yang sama, ia bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Ltd yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina (Persero).

Bambang melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT. Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Kemudian, pada periode 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina (Persero).

"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," kata Syarief.

Bahkan, kata Syarif, Bambang Irianto sempat mendirikan Siam Group Holding Ltd untuk menampung penerimaan tersebut. Adapun, perusahaan itu memiliki kedudukan hukum di British Virgin Island.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus