Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Semarang sekaligus calon wakil gubernur Jawa Tengah, Hendrar Prihadi, pada Selasa, 3 Desember 2024. Hendi, sapaan akrabnya, berujar memberikan keterangan mengenai dugaan kasus korupsi di Semarang semasa dia menjabat wali kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendi, yang mendampingi calon gubernur Andika Perkasa di Pilkada Jawa Tengah 2024, mengikuti pemeriksaan sebagai saksi. “Ada undangan harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di Pemkot Semarang,” kata Hendi saat meninggalkan Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan seusai pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendi menyampaikan KPK menanyakan sejumlah persoalan kepada dirinya berhubungan dengan mantan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. “Kurang lebih begitu, iya (terkait Mbak Ita),” ucap dia.
Ita adalah pendamping Hendi semasa menjabat sebagai Wali Kota. Saat ini, Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang menggantikan Hendi sejak Oktober 2022.
Meski begitu, Hendi tidak menjelaskan materi pemeriksaan dari KPK. Dia hanya berkata KPK mengklarifikasi beberapa kegiatan di Semarang semasa dirinya menjadi Wali Kota. Namun, dia tidak memberikan jawaban saat ditanya apakah pemeriksaan itu berkaitan dengan masalah uang atau pengadaan barang. “Tanya penyidik ya,” ujar Hendi.
KPK sebelumnya telah menggeledah Balai Kota Semarang, pada Kamis, 18 Juli 2024. Hal ini dilakukan setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa periode 2023-2024 di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Sehari sebelumnya, petugas lembaga antirasuah turut menggeledah ruang kerja dan rumah Mbak Ita. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK membawa dua koper dari kantor Ita.
“Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. Dalam kasus ini, KPK telah
KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang. Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pada Kamis, 1 Agustus 2024, Ita juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saat itu, KPK meminta keterangan Ita sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
KPK sempat memeriksa Alwin Basri, yang merupakan suami Ita, pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu. Alwin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. "Pokoknya mengikuti hukum, sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum,” kata Alwin usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Alwin tak berbicara banyak usai diperiksa sekitar tiga jam. Namun dia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan rasuah tersebut. “Nggih (iya),” tuturnya.
Pilihan Editor: Berkas Perkara Pelecehan Seksual oleh Pria Difabel di NTB Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi