Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Periksa Panitia Lelang Gula Rafinasi dalam Kasus Bowo Sidik

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 2 Juli mendatang sebagai saksi untuk tersangka Bowo Sidik.

21 Juni 2019 | 12.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pihak swasta PT. Inersa, Indung, seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap OTT pengangkutan pupuk, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 April 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka bersama Bowo Sidik Pangarso dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula Kristal Rafinasi, Noviarina Purnami. Novi akan diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 21 Juni 2019. IND adalah Indung, tersangka perantara suap Bowo Sidik Pangarso.

Selain memeriksa Noviarina, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk pihak swasta bernama, Muhisam. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Indung.

Baca juga: KPK Periksa Lagi Anggota DPR Komisi VI untuk Bowo Sidik

Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga pejabat Kementerian Perdagangan untuk kasus yang sama. Ketiga orang yang diperiksa adalah Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kementerian Perdagangan, Husodo Kuncoro Yakti, Kepala Sub Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kementerian Perdagangan, Wawan Kurniawan, dan Tenaga Ahli pada Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Heri Padmo Wicaksono.
Mereka akan diperiksa sehubungan dengan sangkaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang lelang gula rafinasi.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 2 Juli mendatang.
Bowo menjadi tersangka penerima suap dari bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. KPK menyangka politikus Partai Golkar itu menerima Rp 1,2 miliar untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia.

Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK menyita uang senilai Rp 8 miliar dari kantor PT Inersia di Pejaten, Jakarta Selatan. Uang itu disita dalam 400 ribu amplop yang disiapkan anggota DPR itu untuk “serangan fajar” pada Pemilu 2019. KPK menyangka uang itu berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Bowo sebagai anggota DPR Komisi IV.

Baca juga: Petinggi PT Humpuss Didakwa Suap Bowo Sidik Rp 2,5 Miliar

Kepada penyidik, Bowo mengatakan salah satu sumber uang itu berasal dari Enggartiasto. Menteri Enggar diduga memberikan Rp 2 miliar dalam bentuk dolar Singapura melalui utusannya pada pertengahan 2017. Bowo mengatakan Enggar memberikan uang untuk mengamankan Permendag Gula Rafinasi yang berlaku pada Juni 2017. Bowo adalah salah satu pimpinan Komisi VI yang bermitra dengan Kemendag.

Pada awal Mei lalu, pengacara Bowo, Sahala Panjaitan menyatakan kliennya akan erencana mengubah keterangannya mengenai Enggar. Dikonfirmasi ulang mengenai rencana itu melalui WhatsApp, Sahala belum menanggapi.

Akan halnya Enggartiasto Lukita membantah memberikan uang kepada  Bowo Sidik. “Apa urusannya kasih duit? Saya yakin enggak ada, dia dari Golkar saya dari NasDem,” kata Enggar di Istana Negara, Jakarta, Senin, 29 April 2019.


M ROSSENO | AHMAD FAIZ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus