Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Pj Bupati Jepara Edy Suprianta bersama dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022 (Asda II) Diar Susanto, serta Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan (Asda I) Periode Agustus-Desember 2022, Akhmad Junaidi. Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin, Senin, 20 Januari, pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jl. Pahlawan No. 1 Semarang, Jawa Tengah," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada pemeriksaan kali ini, mereka dimintai keterangan soal proses pengawasan kinerja BPR Bank Jepara Artha dan ada tidaknya penerimaan dari BPR Bank Jepara Artha.
KPK juga memeriksa Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Iwan Nursusetyo diperiksa untuk didalami perihal proses pengajuan dan pencairan kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah juga sudah mendalami pencairan 38 rekening kredit fiktif dalam kasus tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencairan rekening kredit fiktif itu diproses selama periode 2022-2023 dengan total plafon Rp 272 miliar.
KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri sejak 26 September 2024 hingga enam bulan ke depan. Inisial kelima orang yang dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian itu, kata Tessa, dilakukan guna memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.